Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, tambahnya, yaitu Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 60 Milyar. "Barangbukti yang kita amankan itu ialah satu unit truk cold-diesel warna kuning dengan kapasitas muatan mencapai sekira 4 hingga 5 ton BBM jenis Solar bersubsidi," tutupnya.***
Artikel Terkait
Pupuk Kujang Terus Tingkatkan Penggunaan Energi Baru Terbarukan
Pencabutan Moratorium Daerah Jadi Harapan DPRD Jawa Barat di Momentum HUT ke-78 RI
Komisi II DPRD Jawa Barat Dorong Anggaran Dinas Kehutanan Diprioritaskan
Predator Anak Asal Kotabaru Berhasil Dibekuk Tim Sanggabuana Polres Karawang
HUT RI ke-78, Katalis Merah Putih Jadi Persembahan Pupuk Kujang untuk Negeri