• Sabtu, 23 September 2023

Pelajar yang Bacok Korban Hingga Tewas Saat Tawuran Diancam Hukuman 17 Tahun Penjara

- Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:49 WIB
Polres Karawang Gelar Konferensi Pers
Polres Karawang Gelar Konferensi Pers

Libernesia.com - Dua pelajar di Kabupaten Karawang ditetapkan sebagai pelaku tawuran yang menewaskan seorang siswa SMP Negeri di Karawang. Ke duanya ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang di rumahnya masing-masing sesaat setelah melarikan diri.

Demikian disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Karawang pada Selasa (22/8).

Pria yang akrab disapa Tomy ini mengungkapkan, bahwa ke dua pelaku disangkakakan telah melakukan perbuatan kekerasan disertai kekejaman dengan menggunakan senjata tajam yang hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Baca Juga: Bank Sampah La Tanza Mendapat Bantuan Mobil Pikap Dari PT Pupuk Kujang

"Pelaku berinisial MHY (17) dan D (17), keduanya pelajar bertempat tinggal di Kecamatan Jayakerta, Karawang. Karena pelaku masih di bawah umur, maka kami tidak bisa menghadirkan pelaku dalam konferensi pers ini," ungkap Tomy.

Lanjut ia menjelaskan, korban sebelumnya melakukan perencanaan melakukan tawuran dengan kubu korban. Nahas, saat kubu korban kalah, pelaku melakukan pembacokan terhadap korban yang kondisinya terjatuh. "Korban dibacok melakukan gosir (golok sisir) dibagian kepala belakang sesaat setelah korban terjatuh ketika berusaha kabur," jelasnya.

Dikatakan Tomy, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 11 Agustus 2023 kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Kutagandok, Dusun Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.

"Pelaku dan korban masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ungkapnya.

Menurutnya, korban sempat ditemukan warga duduk dan sempat terhuyung saat berdiri. Sempat diberi perawatan ke RSUD Karawang, namun korban meninggal pukul 22.45 WIB. "Korban di makamkan di tempat tinggalnya daerah Tunggakjati, Karawang Barat," imbuhnya.

Baca Juga: Dibiayai APBD Ternyata Segini Tunjangan Kebutuhan Rumah Tangga Wabup Karawang Mulai dari Sembako-Air Mineral

Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing.

Tomy memaparkan, sesuai undang-undang, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak mengakibatkan mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keduanya ditahan dan masih menjalani proses hukum di Mapolres Karawang," tegasnya.

Dari informasi dihimpun, korban merupakan seorang pelajar SMPN 4 Karawang Barat. Pada saat kejadian, korban menggunakan seragam salah satu SMK di Kabupaten Karawang dengan menggunakan celana SMP.

Halaman:

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pembunuh Kuli Proyek di Cikampek Ditangkap Polisi

Senin, 4 September 2023 | 13:12 WIB
X