Libernesia.com - Biadab, bukannya memberikan perlindungan sosial terhadap Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ), Petugas Dinas Sosial Kabupaten Karawang malah melakukan hal senonoh yang mencoreng nama baik kelembagaan.
Perilaku senonoh tersebut dilakukan oleh Petugas PMKS Dinas Sosial Kabupaten Karawang dengan melakukan rudal paksa terhadap wanita yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Petugas PMKS Dinsos Karawang yang melakukan tindakan biadab tersebut berinisial H alias Mas Brow.
Baca Juga: Pupuk Kujang Beri Pendampingan, Omset UMKM ini Naik Melesat
Berdasarkan keterangan dari keluarga korban yang namanya minta dirahasiakan awal mula kejadian saat korban yang berinisial HN yang masih dalam masa penanganan oleh Dinas Sosial Kabupaten Karawang mendapatkan pelecehan seksual oleh oknum petugas Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Bahkan yang lebih biadab lagi ternyata pelaku H telah merudal paksa seorang ODGJ yang berinisial HN dua kali.
"Iya, pelaku yang disebut Mas Brow ini diduga melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali. Pertama di kamar mandi dan yang kedua dilakukan di salah satu ruangan Sekertariat IPSM Dinas Sosial Karawang,"katanya.
Baca Juga: Pupuk Kujang Kembali Adakan Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya
Hal tersebut dibenarkan oleh Sholehudin Kabid di Dinas Sosial Kabupaten Karawang, bahwa telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugasnya terhadap wanita ODGJ asal Bandung. Pihaknya juga telah mendorong peristiwa ini kepada pihak yang berwajib.
"Iya, benar ada kejadian itu. Bahkan kami dari Dinsos Karawang juga, sudah berusaha untuk mendorong keluarga korban agar melaporkan kasusnya ke polisi. Tapi untuk sementara ini, keluarga korban masih belum mau melapor karena dengan alasan keterbatasan faktor ekonomi," jelas Sholehudin, Kamis, 13/4/2023.
Oleh sebab itu, kata Sholehudin, dengan ketidak berdayaan pihak keluarga dan korban untuk melaporkan peristiwa rudapaksa itu ke Polres Karawang karena faktor ekonomi, ia berharap ada pihak ketiga yang bisa membantu memfasilitasi keluarga korban dalam membuat laporan polisi.
Baca Juga: Bapenda Karawang Optimis Capaian Pendapatan Pajak Lebihi Target
"Dinsos tentunya ingin mendampingi korban, tapi pihak keluarga korbannya tidak berdaya. Sehingga harusnya ada pihak ketiga yang bisa untuk membantu fasilitasi keluarga korban dalam kasus ini," pungkasnya.
Atas kejadian tersebut Wawan Wartawan selaku Managing Partner Arsyakaila Law Firm menanggapi serius perilaku biadab yang dilakukan oleh petugas PMKS Dinas Sosial Kabupaten Karawang.