Di sana polisi menemukan barang bukti satu unit ponsel milik tersangka.
Pengembangan kembali dilakukan polisi, pada pukul 02.30 WIB, tersangka S ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Karangampel.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram yang disimpan di dalam dompet.
Para tersangka pun saat diinterogasi mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka mendapatnya dari rekannya berinisial B yang saat ini DPO.
"Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.***