Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, tambahnya, yaitu Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 60 Milyar. "Barangbukti yang kita amankan itu ialah satu unit truk cold-diesel warna kuning dengan kapasitas muatan mencapai sekira 4 hingga 5 ton BBM jenis Solar bersubsidi," tutupnya.***