Libernesia.com - Dalam sejarah penuntutan yang dilakukan oleh lembaga Kejaksaan baru pertama kali Kejagung mencabut tuntutan terdakwa yang di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Demi terciptanya keadilan dan kebenaran sesuai pertimbangan pertimbangan yang mengacu pada pasal 8 ayat (3) Undang-undang No 16 tahun 2004, Kejagung mencabut tuntutan terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang sebelumnya di tuntut satu tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negri Karawang.
Ketika dilontarkan pertanyaan soal pencabutan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim karena viral di media sosial, hal itu di bantah oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kapuspenkum Kejagung.
Baca Juga: Mantan Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara Oleh Jaksa
"Soal itu adalah kewenangan Kejagung karena penuntut umum tertinggi adalah Kejagung, dan demi terciptanya keadilan dan kebenaran,"katanya saat konperensi pers, usai sidang kasus KDRT psikis di Pengadilan Negri Karawang, Selasa 23/11/2021.
Perlu diketahui sebelumnya Jaksa Agung Cabut tuntutan terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang sebelumnya di tuntut 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Karawang gegara omeli suami yang sering mabuk.
Baca Juga: Jaksa Agung Cabut Tuntutan Terhadap Terdakwa Valencya
Hal itu disampaikan Penuntut Umum Syahnan Tanjung B.sc., SH, Jaksa Utama Madya pada sidang lanjutan kasus Valencya di Pengadilan Negri Karawang, Selasa (23/11/2021).
Berdasarkan pertimbangan pertimbangan mengacu pada pasal 8 ayat (3) Undang-undang No 16 tahun 2004 Demi keadilan dan kebenaran bedasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Mantan Suami Valencya Angkat Bicara, Cerita dari Awal Menikah Sampai Berujung Laporan Polisi
Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 ayat (1) jo pasal 5 huruf b UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi dari segala tuntutan.***