hukrim

Bripda Randy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unibraw

Minggu, 5 Desember 2021 | 16:30 WIB
Randy Bagus Hari Sasongko tersangka kasus aborsi. /Twitter

 

Libernesia.com - Polda Jawa Timur menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Novi Widiyasari mahasiswa Unibraw yang meninggal bunuh diri di samping makam almarhum ayahnya.

Hal itu disampaikan Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim, merilis hasil pengungkapan kasus bunuh diri tersebut pada Sabtu 4/12/2021.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Unibraw, Korban Sempat Melakukan Aborsi 2 Kali

"Hasil kerja keras dari Polres Mojokerto akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang mana bersangkutan seorang Polri yang bertugas di Polres Pasuruan,"kata Waka Polda Jatim, di kutif Libernesia.com dari Instagram @humaspoldajatim, Minggu 5/12/2021.

Novi dan Randy ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Saat itu Novi dan Randy sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan 'berpacaran'.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Polda Jatim Usut Kematian Mahasiswi UNIBRAW

Kemudian keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021 yang dilakukan di wilayah Malang, kos-kosan, ataupun Hotel.

"Selama berpacaran terhitung mulai Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 korban bersama pelaku melakukan tindakan aborsi yang mana dilakukan pada Oktober 2020 dan Agustus 2021,"terang Waka Polda Jatim.

Atas perbuatannya Randy melanggar hukum, secara internal akan dikenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat pasal 10 dan 11.

Baca Juga: Depresi Berat, Mahasiswa Ini Nekat Akhiri Hidupnya dengan Minum Racun

Secara pidana umum juga akan dijerat pasal 348 juncto 55.

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini terduga sudah diamankan Polres Mojokerto,"ucapnya.

Kami akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. Namun, sementara pihak polisi sudah mendapatkan keterangan dari hasil interogasi. Apa sudah kita dapatkan sesuai dengan pasal pasal tersebut dan sudah terpenuhi semua.

Halaman:

Tags

Terkini