hukrim

Bripda Randy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unibraw

Minggu, 5 Desember 2021 | 16:30 WIB
Randy Bagus Hari Sasongko tersangka kasus aborsi. /Twitter

Baca Juga: Ramalan Jayabaya Tentang Letusan Gunung Semeru

"Hasil sementara potasium sudah di kirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium. Sedangkan alat bukti yang dipakai untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan,"pungkasnya.

Sedangkan yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan ini adalah hukuman terberat.

Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual aborsi tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.****

Halaman:

Tags

Terkini