hukrim

Wanita yang Pamer Payudara dan Alat Kelamin di Bandara DIY Ditangkap Polisi

Minggu, 5 Desember 2021 | 21:52 WIB
Wanita yang viral di media sosial pamerkan payudara dan alat kelamin di Bandara Yogyakarta (tangkap layar)

Baca Juga: Omzet Usaha Rumput Laut di Karawang Capai Rp 6 Miliar

Polisi menilai, perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.***

Halaman:

Tags

Terkini