Baca Juga: Omzet Usaha Rumput Laut di Karawang Capai Rp 6 Miliar
Polisi menilai, perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.***
Artikel Terkait
Polres Jakarta Barat Ringkus Sindikat Narkoba Lintas Sumatera
Indonesia Moeda Deklarasi Usung Erick Thohir Maju di Pilpres 2024
Pencarian Didi yang Hilang di Kawasan Curug Santri Karawang Masih Nihil
Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Pemkab Purwakarta Kembali Diusut
Ketua Presidium JKPI Serahkan Anugerah Bakti Utama Pusaka untuk Presiden Jokowi