Wanita yang Pamer Payudara dan Alat Kelamin di Bandara DIY Ditangkap Polisi

photo author
- Minggu, 5 Desember 2021 | 21:52 WIB
Wanita yang viral di media sosial pamerkan payudara dan alat kelamin di Bandara Yogyakarta (tangkap layar)
Wanita yang viral di media sosial pamerkan payudara dan alat kelamin di Bandara Yogyakarta (tangkap layar)

Baca Juga: Omzet Usaha Rumput Laut di Karawang Capai Rp 6 Miliar

Polisi menilai, perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X