hukrim

Diduga Tak Miliki Izin Edar, Polisi Selidiki Pupuk yang Beredar di Lombok Tengah

Senin, 6 Desember 2021 | 11:06 WIB
Pupuk yang tak punya izin edar diamankan Polisi

Libernesia.com - Jajaran Kepolisian Lombok Tengah bergerak cepat menyelidiki peredaran pupuk yang diduga tak memiliki surat izin edar di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

"Benar, kami sedang selidiki kasus tersebut. Ini masih tahap penyelidikan," terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama, S.Tr.K., Minggu (5/12/21).

Baca Juga: Polda Lampung Siapkan Pengamanan Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua karung pupuk Merk SP-3.6 dan satu karung pupuk merk Phoska Raya dari penjual (LN) warga Desa Sengkol.

"Pupuk yang kita amankan sebagai sampel untuk kita lakukan uji kandungan nantinya,"tutur Iptu Redho Rizky Pratama, S.Tr.K.

Baca Juga: Wanita yang Pamer Payudara dan Alat Kelamin di Bandara DIY Ditangkap Polisi

Perwira Pertama tersebut menyampaikan, bahwa pihaknya sudah memanggil penjual untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait kasus tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah mengatakan bahwa kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka kasus itu segera naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya Tentang Letusan Gunung Semeru

"Nanti dilihat, jika cukup alat bukti, maka akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan," tutup ptu Redho Rizky Pratama, S.Tr.K.***

Tags

Terkini