hukrim

Jangan Seret Nama Pesantren Soal Kasus Guru Perkosa 12 Murid di Rumah Tahfid Al-Ikhlas

Sabtu, 11 Desember 2021 | 11:06 WIB
Rumah Tahfidz Al-Ikhlas

Ia menegaskan, kejahatan seksual yang dilakukan Herry terhadap belasan muridnya di Rumah Tahfidz dan Madani Boarding School yang lain termasuk lokasi hotel dan apartemen, itu harus ditindak dengan hukuman yang paling berat. Bahkan Helmy menyebutkan, hukuman yang layak bagi pelaku pencabulan seperti itu adalah kebiri.

"Itu karena perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," tegas Helmy.***

Halaman:

Tags

Terkini