Libernesia.com - Kebahagiaan di Hari Natal dapat di rasakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang, Jawa Barat.
Sebanyak 12 warga binaan lapas Kelas IIA Karawang mendapatkan pengurangan masa tahanan dengan mendapatkan remisi khusus di hari Natal.
Disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Lenggono Budi, beberapa warga binaan yang beragama Nasrani mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Walikota Banjar Jadi Tersangka Kasus Korupsi
"Di remisi khusus Natal ini tidak ada yang langsung bebas, semuanya kategori RK-I,"katanya, Sabtu (25/12/2021).
Dikatakannya, ada 33 orang warga binaan yang beragama Nasrani di Lapas Kelas II A Karawang. Namun yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang berstatus narapidana dan bukan tahanan.
Baca Juga: Pro Kontra Mengucapkan Selamat Natal, Ini Kata Quraish Shihab
"Remisi Khusus ini paling sedikit 15 hari dan paling tinggi dua bulan. Yang mendapatkan semua narapidana laki-laki. Tentu saja pemberian remisi ini adalah melaksanakan hak warga binaan untuk mendapatkan remisi. Dan hak ini bersyarat seperti berkelakuan baik,"katanya.
Baca Juga: Perintah Jendral Andika, Tiga Oknum TNI Tabrak Lari di Nagrek Harus di Pecat Dari Dinas Militer
Menurutnya dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk terus berbuat baik atau memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan.
Baca Juga: Satu Orang Ormas GMPI Meninggal Dikeroyok Oknum Anggota Karang Taruna
Kalapas juga menyampaikan pesan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berkeyakinan Nasrani untuk terus memperbaiki diri dengan melihat situasi dan kondisi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.***