Perintah Jendral Andika, Tiga Oknum TNI Tabrak Lari di Nagrek Harus di Pecat Dari Dinas Militer

photo author
- Sabtu, 25 Desember 2021 | 11:00 WIB
Panglima TNI Jendral Andika Perkasa
Panglima TNI Jendral Andika Perkasa

Libernesia.com - Panglima TNI Jendral Andika Perkasa mengintruksikan agar Tiga oknum anggota TNI yang terlibat tabrak lari di jalan raya Nagreg, Kabupaten Bandung untuk di pecat dari dinas Militer.

Intruksi tersebut usai diketahui bahwa Tiga oknum TNI terlibat tabrak lari yang menewaskan dua sejoli Handi dan Salsa.

Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di jalan raya Nagreg pada 8 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Tiga Anggota TNI yang Tewaskan Dua Sejoli di Jalan Nagreg Diproses Hukum dan Terancam di Pecat

Namun beberapa hari kemudian jasadnya di temukan di Sungai Serayu, di Wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah, pada 11 Desember 2021 lalu.

Ada dugaan keterlibatan tiga oknum TNI tersebut dalam peristiwa kecelakaan yang dialami Handi dan Salsa.

Baca Juga: Satu Orang Ormas GMPI Meninggal Dikeroyok Oknum Anggota Karang Taruna

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum,"ujar Mayor Jendral TNI Prantara Santoso, Kepala Pusat Penerangan TNI, di kutif dari Libernesia.com dari tni.mil.id Sabtu 25/12/2021.

Adapun tiga oknum anggota TNI tersebut yaitu Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Dua Orang Pengedar Narkotika Jaringan Internasional

Sementara Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang, dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Mayor Jendral TNI Prantara menjelaskan Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh Tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca Juga: Dua Anggota Ormas Bersimbah Darah Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Satu Meninggal

Kemudian melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X