“Sekitar ada lima kantor pos yang menjadi target. Yaitu di Magelang, Brebes, Tegal, Slawi dan Pekalongan. Di samping target lima kantor pos tersebut, komplotan ini juga melakukan aksinya di Alfamart dan ruko-ruko,” ungkapnya.
“Dari hasil yang dilakukan, komplotan ini mendapatkan hasil ratusan juta yang juga diakomodir ada beberapa berupa barang yaitu genset, baterai tower dan berupa uang,” tambahnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Ledakan yang Tewaskan Tukang Ojeg di Banten
Saat ini barang bukti hasil kejahatan dan para pelaku sudah diamankan oleh Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman penjara tujuh tahun.
“Untuk pelaku sudah melaksanakan kegiatan ini sekitar 5-6 bulan. Ada residivis yaitu orang yang masih DPO dengan kasus yang sama,” pungkasnya.***