Libernesia.com - Parkir liar di jalur nasional sepanjang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, sedang ramai di perbincangkan warga.
Keluhan masyarakat terkait maraknya parkir direspon cepat oleh Plt Kabid Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita.
Pasalnya, parkir liar di sepanjang Pasar Induk Cibitung, Jalan Raya Teuku Umar, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, telah menggangu lalu lintas kerap menjadi penyebab kemacetan.
Baca Juga: Siap - Siap! Puluhan Bangunan Liar di Interchange Bakal di Tertibkan
“Parkiran di jalur nasional sekitar Pasar Induk Cibitung sudah banyak dikeluhkan. Pada prinsipnya kami dari Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah akan menindak lanjuti," kata Ganda, dilansir Libernesia.com dari Bekasikab.go.id, Rabu (12/01/22).
Terkait banyaknya laporan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Bina Marga, Disperkimtan dan Muspika Kecamatan Cibitung.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Akan Bangun 8 Proyek Strategis Nasional di Karawang
“Kita sudah sampaikan dan sudah membahasnya. Agar kondisi tersebut tidak mengganggu arus lalu-lintas,” ucapnya.
Hasil pemantauan di sekitar lokasi parkir di jalur nasional, Ganda sapaan akrabnya- menjelaskan, disebabkan adanya renovasi Pasar Induk Cibitung, dan di dalamnya ada aktivitas tinggi sehingga berdampak pada lahan parkir.
Baca Juga: Vaksin Booster Covid-19 di Karawang Akan Diutamakan Bagi Lansia dan Kelompok Rentan
“Pembangunan di dalam membuat banyak lapak maju ke depan, kemudian warga memarkir kendaraannya di jalan nasional sehingga mengganggu arus lalu lintas. Maka kita prioritaskan untuk penertiban, dan kita sedang berkoordinasi dengan pihak parkir dan pengelola pasar. Jangan sampai menimbulkan hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Ganda menyebutkan, banyaknya kendaraan yang di parkir di jalan nasional sangat berbahaya. Karena bisa menimbulkan kecelakaan.
Baca Juga: Susunan Pengurus PBNU Kepemimpinan KH. Yahya Cholil Staquf Periode 2022-2027
“Setelah cek lokasi, kita punya gambaran, agar penindakan sesuai dengan ketentuan. Selama sudah mengganggu ketertiban umum kita akan bertindak,” tukasnya.***
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Pisces Periode 10 Januari - 16 Januari 2022, Re-connect lah Dengan Beberapa Teman Lamamu
Baru Kali Ini, Setelah 99 Tahun lamanya, Perempuan Jabat Pengurus Harian PBNU
Pengusaha Mardani H Maming Ditunjuk Jadi Bendum PBNU Periode 2022- 2027, Ini Profilnya
Siap - Siap! Puluhan Bangunan Liar di Interchange Bakal di Tertibkan
Vaksin Booster Covid-19 di Karawang Akan Diutamakan Bagi Lansia dan Kelompok Rentan