“Sekitar ada lima kantor pos yang menjadi target. Yaitu di Magelang, Brebes, Tegal, Slawi dan Pekalongan. Di samping target lima kantor pos tersebut, komplotan ini juga melakukan aksinya di Alfamart dan ruko-ruko,” ungkapnya.
“Dari hasil yang dilakukan, komplotan ini mendapatkan hasil ratusan juta yang juga diakomodir ada beberapa berupa barang yaitu genset, baterai tower dan berupa uang,” tambahnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Ledakan yang Tewaskan Tukang Ojeg di Banten
Saat ini barang bukti hasil kejahatan dan para pelaku sudah diamankan oleh Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman penjara tujuh tahun.
“Untuk pelaku sudah melaksanakan kegiatan ini sekitar 5-6 bulan. Ada residivis yaitu orang yang masih DPO dengan kasus yang sama,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pengusaha Mardani H Maming Ditunjuk Jadi Bendum PBNU Periode 2022- 2027, Ini Profilnya
Dapat Keluhan Dari Warga, Satpol PP Akan Tertibkan Parkir Liar di Depan Pasar Induk Cibitung
SMSI Akan Undang Presiden Jokowi Pada Perayaan HUT yang ke-5
Saifullah Yusuf, Mantan Kader HMI Jakarta Kini Jabat Sekjend PBNU
Bimbingan Teknis DPRD Kabupaten Bekasi Habiskan APBD Rp 632 Juta