hukrim

Polisi Amankan 3,3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 Miliar

Sabtu, 22 Januari 2022 | 11:09 WIB
Sebanyak 3,3 juta batang rokok ilegal diamankan polisi (Libernesia)

Libernesia.com - Sebanyak 3,3 juta batang rokok ilegal digagalkan Tim Gabungan Polri dan Bea Cukai.

Penyelundupan rokok ilegal tersebut melalui perairan Kabupaten Aceh Utara.

Adapun nilai rokok ilegal yang diselundupkan itu mencapai Rp 6,6 miliar.

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan tim gabungan menyita 3,3 juta batang rokok ilegal dalam penindakan tersebut. Dia menegaskan bahwa rokok yang disita tersebut tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga: Anak SD Menerima Suntik Vaksin Kosong Viral di Medsos, Nakes di Medan Diperiksa Polisi

“Kerugian negara dari cukai dan pajak rokok dalam penindakan tersebut mencapai Rp 3,5 miliar lebih," kata Isnu Irwantoro di Banda Aceh, dilansir Libernesia.com dari Tribratanews, Sabtu (22/1/2022).

Isnu Irwantoro mengatakan pencegahan penyelundupan rokok ilegal tersebut melibatkan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau. Kemudian, Tim Bea Cukai Lhokseumawe, Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004, dan Ditpolairud Polda Aceh.

Baca Juga: Puan Maharani Resmikan Jembatan Gantung Dukuh Girpasang

Isnu menjelaskan operasi gabungan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kapal nelayan bermuatan rokok ilegal dari luar negeri menuju perairan Aceh.

Selanjutnya, Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri melaksanakan patroli darat dan laut. Dari patroli, didapat informasi bahwa kapal tersebut menuju Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.

"Tim gabungan dengan Kapal Patroli BC 30004 menuju ke Kuala Cangkoi dan menemukan kapal tersebut. Kemudian, tim gabungan memeriksa dan menemukan kapal bermuatan rokok ilegal," kata Isnu.

Baca Juga: Warga Mengeluh, Harga Minyak Goreng Di Pasar Tegal Danas Masih Mahal

Dalam operasi tersebut, tiga anak buah kapal masing-masing berinisial R, SB, dan S diamankan oleh aparat dan kini sudah ditahan. Ketiga ABK beserta barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Juncto UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Halaman:

Tags

Terkini