Baca Juga: Polisi Tangkap 11 Orang Kasus Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat 80 Kg
"Ancaman pidananya penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali nilai cukai. Kami juga mengajak masyarakat jika menemukan ada rokok ilegal segera informasikan ke Bea Cukai," kata Isnu Irwantoro.***
Artikel Terkait
Warga Mengeluh, Harga Minyak Goreng Di Pasar Tegal Danas Masih Mahal
Ketua DPC PKB Berikan Uang Operasional kepada 30 MWCNU Karawang Setiap Bulan
Puan Maharani Resmikan Jembatan Gantung Dukuh Girpasang
Curhat Pak Patmo Kepada Ketua DPR Puan Maharani Ditemani Secangkir Kopi
Anak SD Menerima Suntik Vaksin Kosong Viral di Medsos, Nakes di Medan Diperiksa Polisi