Libernesia.com - Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mochamad Fauzan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Terlihat Ketum GMBI Mochamad Fauzan berjalan jongkok dengan tangan di ikat di halaman Markas Polda Jabar saat jumpa pers, Senin 31/1/2022.
Dalam pantauan wartawan dilokasi Ketum GMBI Mochamad Fauzan tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan rambut plontos.
Baca Juga: Warga Karawang Tagih Janji Bupati Cellica Soal Penutupan PT. Atlasindo
Ketum GMBI dan tersangka lainnya keluar dari mobil Resmob dengan berjalan jongkok dengan tersangka lainnya.
Ketum GMBI Mochamad Fauzan tertunduk lesu dan diam tak bicara sepatah katapun.
Fauzan diamankan oleh polisi di kediamannya yang terletak di Kecamatan Cimenyan pada tanggal 28 Januari lalu.
Baca Juga: Kinan Aris Bertemu Lagi, Netizen: Mantan Istri Emang Lebih Menarik
Usai diamankan dan diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka
“Salah satunya Ketua Umum GMBI atas nama FR yang ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, dilansir Libernesia.com dari kumparan.com
Ketum GMBI Mochamad Fauzan di tangkap dikediamannya di Kecamatan Cimenyan pada 28 Januari 2022 lalu.
Usai ditahan di periksa Ketum Fauzan di tetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Perempuan Juga Bisa!! Prilly Latuconsina Resmi Jadi Pemilik Persikota Tangerang
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa Fauzan disangkakan karena telah memprovokasi serta menghasut anggotanya hingga melakukan tindakan anarkis.