Fauzan pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
“Keterlibatan Ketua Umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya,” ujar dia.***
Artikel Terkait
Sandiaga Uno Bongkar Dugaan Adanya 'Permainan' Karantina Terhadap Wisatawan
Perempuan Juga Bisa!! Prilly Latuconsina Resmi Jadi Pemilik Persikota Tangerang
Kinan Aris Bertemu Lagi, Netizen: Mantan Istri Emang Lebih Menarik
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Kabupaten Bandung Senin 31 Januari 2022
Warga Karawang Tagih Janji Bupati Cellica Soal Penutupan PT. Atlasindo