Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung hari ini Senin 31 Januari 2022 mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Adapun untuk lokasi SIM keliling untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung berada di dua titik berikut ini tempatnya:
Baca Juga: Sejarah Lampion Imlek, Ternyata Miliki Makna Sangat Mendalam
Thee Matic Mall Majalaya, Kabupaten Bandung.
Griya Grand Cinunuk Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polresta Bandung tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.
Baca Juga: Perempuan Juga Bisa!! Prilly Latuconsina Resmi Jadi Pemilik Persikota Tangerang
Selain melayani SIM Polresta Bandung, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM Outlet Kopo Square, Margahayu, Kabupaten Bandung.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Polisi Untuk Proses Anggota GMBI yang Buat Kerusuhan di Markas Polda Jabar
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan,
Baca Juga: Inilah 6 Quote Paling Hits dari Web Series Layangan Putus
6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Artikel Terkait
Kasus Covid-19 Mulai Meningkat di Karawang, Ini Pesan Cellica
Wabup Karawang Ikut Donor Darah di Acara Anniversary 19 Tahun STICK
Sandiaga Uno Bongkar Dugaan Adanya 'Permainan' Karantina Terhadap Wisatawan
Perempuan Juga Bisa!! Prilly Latuconsina Resmi Jadi Pemilik Persikota Tangerang
Kinan Aris Bertemu Lagi, Netizen: Mantan Istri Emang Lebih Menarik