Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Kasus Covid-19 Mulai Meningkat di Karawang, Ini Pesan Cellica
Wabup Karawang Ikut Donor Darah di Acara Anniversary 19 Tahun STICK
Sandiaga Uno Bongkar Dugaan Adanya 'Permainan' Karantina Terhadap Wisatawan
Perempuan Juga Bisa!! Prilly Latuconsina Resmi Jadi Pemilik Persikota Tangerang
Kinan Aris Bertemu Lagi, Netizen: Mantan Istri Emang Lebih Menarik