Libernesia.com - Kasus penipuan arisan online bodong di Kabupaten Karawang ramai diperbincangkan di sosial media.
Tersiar kabar bahwa kerugian dari arisan online mencapai Miliaran rupiah.
Saat ini Polres Karawang sedang mendalami dan menyelidiki kasus arisan online yang sedang ramai diperbincangkan.
Dilansir Libernesia.com dari Karawangbekasi.jabarekspres.com, Polres Karawang sudah menetapkan satu orang tersangka bandar arisan online di Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Berbagai Daerah, Pemkab Pangandaran Perketat Area Masuk Wisata
“Iya benar, untuk kasus arisan online kami sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial D,” kata AKBP Aldi Subartono.
Bandar arisan online saat ini sedang dipery oleh penyidik Polres Karawang.
“Kita sekarang ini masih lakukan pemeriksaan terhadap D dan masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Bantul, 13 Orang Tewas
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Oliesta Ageng Wicaksana saat dihubungi Libernesia.com meminta waktu untuk mendalami penyelidikan kasus arisan online bodong tersebut.
Berdasarkan informasi awal arisan sekitar pertengahan tahun. Perempuan berinisial D menawarkan arisan dengan sistem “Get” lebih besar dari “Pay” sesuai tanggal.
Contoh, pay Rp 4 juta get Rp 5 juta tanggal 3 Desember. Customer tidak perlu mengangsur dalam periode tertentu seperti arisan pada umumnya, hanya menunggu tanggal.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus di Bantul Bawa Rombongan Karyawan Pabrik Konveksi
Tersangka D kemudian mencari orang untuk membeli arisan tersebut, dengan iming-iming bahwa arisan ini skala besar dengan bandar dari Bandung, dan sudah terjamin pengacara jika arisan ini bermasalah.