Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Kabupaten Bandung Senin 7 Pebruari 2022

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 09:15 WIB
Jadwal Pelayanan SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung (Libernesia)
Jadwal Pelayanan SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung (Libernesia)

Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung, Senin 7 Pebruari 2022.

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Agar tidak terlewat dalam memperpanjang SIM, Satlantas Polresta Bandung telah menyusun jadwal pelayanan SIM keliling I untuk hari ini, Senin 7 Februari 2022 di Thee Matic Mall Majalaya, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Berbagai Daerah, Pemkab Pangandaran Perketat Area Masuk Wisata

Sementara untuk jadwal pelayanan SIM keliling II di Grand Griya Cinunuk Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polresta Bandung tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.

Baca Juga: Potensi Bisnis Buah Jambu Kristal yang Sangat Menjanjikan

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Bantul, 13 Orang Tewas


5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Terperosok Sumur Kedalaman 32 Meter Salama 4 Hari, Nyawa Rayan Tak Tertolong Lagi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X