Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut Bus di Bantul Bawa Rombongan Karyawan Pabrik Konveksi
HUT Partai Gerindra ke 14, Andre Lukman Berikan Satu Unit Mobil Ambulance
Kasus Covid-19 Meningkat di Berbagai Daerah, Pemkab Pangandaran Perketat Area Masuk Wisata
Peringati Hari Jadi ke 14, Partai Gerindra Karawang Gelar Kegiatan Sunatan Masal
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Senin 7 Pebruari 2022