Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Depok Rabu 23 Pebruari 2022. Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Dilansir Libernesia.com dari Korlantas Polri, bagi warga Depok yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa melalui mobil SIM keliling yang biasa terparkir di wilayah Depok.
Mobil SIM keliling yang biasanya dioperasikan diwilayah Depok terparkir di Giant Bojongsari.
Sementara mobil SIM keliling lainnya terparkir di Trans Studio Mall Cibubur.
Baca Juga: Ketua GP Ansor Karawang Usulkan Disetiap Dapil Ada Mobil Damkar
Kemudian yang terakhir mobil SIM keliling terparkir di Depok Twon Square.
Untuk operasional jam pelayanan mulai pukul 09.00 - 18.00. Wib. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Depok tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:
Baca Juga: Anggaran Makanan dan Minuman Rapat DPRD Kabupaten Purwakarta Telan APBD Rp 1,3 Miliar
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Sekda Purwakarta Tetap Laksanakan Pengukuhan BKMM
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***