hukrim

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Kabupaten Bandung Jumat 4 Maret 2022 Ada di Dua Lokasi

Jumat, 4 Maret 2022 | 08:13 WIB
Jadwal pelayanan SIM keliling

Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung Jumat 4 Maret 2022. Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Dilansir Libernesia.com dari Korlantas Polri, bagi warga Kabupaten Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa melalui mobil SIM keliling yang biasa terparkir di wilayah Kabupaten Bandung.

Mobil SIM keliling yang biasanya dioperasikan diwilayah Kabupaten Bandung untuk hari ini, Jumat 4 Maret 2022 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Soreang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Belanja Alat Perlengkapan Barista BLK Karawang Telan APBD Rp 174 Juta

Sementara untuk jadwal pelayanan SIM keliling yang kedua ada di Kantor Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Untuk operasional jam pelayanan mulai pukul 08.00 - 10.00. Wib. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Kabupaten Bandung tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

Baca Juga: Soal Kasus Nurhayati, Polri Tidak Akan Periksa Anggotanya

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: H. Junaedi : Isra Mi'raj Menjadi Momentum Merestorasi Cita-Cita Bangsa Mengenang Sejarah Rasulullah

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Tags

Terkini