hukrim

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Bogor 7 Maret 2022

Senin, 7 Maret 2022 | 10:18 WIB
Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Bogor

Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Bogor 7 Maret 2022. Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Dilansir Libernesia.com dari Korlantas Polri, bagi warga Bogor yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa melalui mobil SIM keliling yang biasa terparkir di wilayah Bogor

Mobil SIM keliling yang biasanya dioperasikan di wilayah Bogor hari ini, Senin 7 Maret 2022 terparkir di Lippo Plaza Keboen Raya.

Baca Juga: Wabup Apresiasi Warga Anggadita Patuh Prokes dan Sudah Divaksin

Untuk operasional jam pelayanan mulai pukul 09.00 - 12.00 Wib. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Bogor tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

Baca Juga: Satgas Pangan Segel Gudang Penimbun Minyak Goreng di Palu

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Polres Karawang Tangkap 19 Pelaku Curanmor, Puluhan Kendaraan Diamankan

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Tags

Terkini