Libernesia.com - Polisi Polda Jawa Barat menangkap Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar ditangkap usai di tetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran.
Penetapan tersangka diputuskan Polda Jawa Barat setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar selama hampir 12 jam.
Sebenarnya Habib Bahar belum lama menghirup udara bebas dan kini kembali menjadi tersangka terkait kasus ujaran kebencian.
Baca Juga: Wanita Jadi Takut Menikah Setelah Nonton Film Layangan Putus?
Kombes Arif Rachman membenarkan terkait penetapan tersangka kepada Habib Bahar bin Smith dan orang yang mengunggah video ceramahnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menahan keduanya.
"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief di Mapolda Jawa Barat, pada Selasa 4 Januari 2022 di kutif Libernesia.com dari Pikiran Rakyat, Rabu 5 Januari 2022.
Baca Juga: Tidak Terima Dianggap Lalai, Gaga Muhammad Ajukan Nota Pembelaan
Arif mengungkapkan alasan dilakukan penahanan Habib Bahar karena dikhawatirkan Habib Bahar melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Selain itu, lanjut Arif, alasan objektifnya karena ancaman pidana yang menjerat Habib Bahar di atas 5 tahun.
Baca Juga: Aplikasi Infoloker Milik Pemkab Karawang, Bisa Bikin Kartu Kuning Juga Loch
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," sambungnya.
Artikel Terkait
Nih Serpihan Puisi Penenang Jiwa Karya Rumi, Hayati!
Ulang Tahun ke-27 Tahun, Jisoo Blackpink Banjir Ucapan dari Penggemar, Bahkan Dapat Ucapan dari Beyonce
Harga Merchandise Piyama BTS Selangit, Begini Reaksi Jin
Saingi Anggun C Sasmi Jadi Duta Shampo, Keanu Agl Tetap Marah Marah
Peduli Hutan Indonesia, Penggemar Lisa Blackpink Tanam 586 Pohon di Tegal