Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Predator Seks Heri Wirawan

photo author
- Kamis, 13 Januari 2022 | 08:38 WIB
Heri Wirawan pemerkosa 13 santri (dok. Humas Kejati Jabar)
Heri Wirawan pemerkosa 13 santri (dok. Humas Kejati Jabar)

Libernesia.com - Predator Seks Heri Wirawan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negri Bandung di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dilayangkan JPU kepada Predator Seks Heri Wirawan yang memperkosa 13 santri di Bandung.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, hukuman mati yang diajukan oleh JPU kepada Predator Seks Heri Wirawan bertentangan dengan prinsip HAM.

Baca Juga: Biaya Konsumsi Rapat Makan DPRD Kabupaten Bekasi Habiskan APBD Rp 2 Miliar

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Beka kepada dilansir Libernesia.com dari CNNIndonesia.com, Kamis (13/1/2022).

Beka menyebut Harry patut dihukum seberat-beratnya. Apalagi, kata Beka, kejahatan seksual tersebut dilakukan ke banyak orang dan sebagian masih anak-anak.

Baca Juga: Fantastis, Belanja Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Bekasi Habiskan APBD Rp 14 Miliar

Namun, menurutnya, Harry tidak harus dihukum mati. Ia menjelaskan, hak hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights).

"Alternatif hukuman, bisa dihukum seumur hidup,"usulnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh JPU. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

Baca Juga: Dapat Keluhan Dari Warga, Satpol PP Akan Tertibkan Parkir Liar di Depan Pasar Induk Cibitung

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).

Selain hukuman mati, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Baca Juga: Polda Jateng Ringkus Komplotan Spesialis Brangkas di Kantor Pos dan Minimarket

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Sumber: CNN Indonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X