Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Bantul, 13 Orang Tewas
Kecelakaan Maut Bus di Bantul Bawa Rombongan Karyawan Pabrik Konveksi
HUT Partai Gerindra ke 14, Andre Lukman Berikan Satu Unit Mobil Ambulance
Kasus Covid-19 Meningkat di Berbagai Daerah, Pemkab Pangandaran Perketat Area Masuk Wisata
Peringati Hari Jadi ke 14, Partai Gerindra Karawang Gelar Kegiatan Sunatan Masal