Polisi Serahkan Kasus Pinjol Ilegal ke Kejaksaan Tinggi Jabar

photo author
- Sabtu, 12 Februari 2022 | 18:07 WIB
Ilustrasi pinjaman online ilegal
Ilustrasi pinjaman online ilegal

Libernesia.com - Ditreskrimsus Polda Jabar melimpahkan berkas perkara pinjaman online (Pinjol) ilegal ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Berkas perkara pinjol ilegal yang berkantor di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan delapan tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit Kompol A Prasetya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Usai Bungkam PSS Sleman, Persib Bandung Naik Peringkat Klasemen Sementara Liga 1 Indonesia

Para tersangka digiring dengan tangan diborgol ke mobil tahanan untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Pada hari ini, Ditreskrimsus Polda Jabar telah melimpahkan berkas dan para tersangka, delapan orang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar menerima 300 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun yang berkategori korban 93 orang.

Baca Juga: Terjadi Klaster Industri di Karawang, Wakil Bupati Sidak Beberapa Perusahaan Soal SOP Penangan Covid-19

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan sebanyak 93 korban pinjol ilegal di Yogyakarta. Mereka mengalami kerugian dan perlakuan beragam akibat praktik rentenir tersebut.

"Pinjol ilegal banyak memakan korban. Kami menerima 300 laporan. Setelah diverifikasi, ada 93 korban," terangnya dilansir Libernesia.com dari Tribratanews.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan bahwa modus operandi pelaku pinjol ilegal ini, menyebarkan pesan singkat ke nomor korban.

Baca Juga: KSAD Dudung Ajak SMSI Optimalkan Segenap Potensi Untuk Penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI

Setelah korban membuka pesan dan tautan itu, secara otomatif mereka tercatat telah meminjam dana.

Mereka menjanjikan tenor dan masa tenggat waktu angsuran sesuai aturan. Tetapi kenyataannya, belum jatuh tempo pun, nasabah sudah ditagih untuk membayar utang yang sebenarnya tidak mereka inginkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X