Jika nasabah tidak membayar angsuran, utang korban semakin bertambah hingga dua kali lipat.
Pelaku meneror korban dengan kata-kata kasar dan menyebarkan fitnah ke nomor kontak keluarga dan teman-teman korban. Padahal, pinjaman telah dicicil dan dilunasi.***
Artikel Terkait
Soal Penimbunan Minyak Goreng, Satgas Pangan Polri Akan Tindaklanjuti Temuan Ombudsman
Tidak Kuat Nanjak, Mini Bus Angkut Pelajar Terguling ke Pesawahan
KSAD Dudung Ajak SMSI Optimalkan Segenap Potensi Untuk Penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI
Terjadi Klaster Industri di Karawang, Wakil Bupati Sidak Beberapa Perusahaan Soal SOP Penangan Covid-19
Usai Bungkam PSS Sleman, Persib Bandung Naik Peringkat Klasemen Sementara Liga 1 Indonesia