Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Mentri BUMN Erick Tohir Mengucapkan Turut Berduka Atas Meninggalnya Dorce Gamalama
Dorce Gamalama Meninggal Dunia Karena Covid-19
Karawang Raih Peringkat Kelima Capaian Realisasi Investasi Nasional
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Kamis 17 Pebruari 2022
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Bogor Kamis 17 Pebruari 2022