Libernesia.com - Polda Riau bersama satgas Pangan terus melakukan operasi dilapangkan untuk melakukan pengecekan guna mengantisipasi adanya penimbunan minyak goreng di wilayah hukum Polda Riau.
Sementara ini berdasarkan hasil operasi belum ditemukan adanya tanda tanda penimbunan minya goreng di gudang produsen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol. Ferry Irawan menjelaskan pihaknya bersama Satgas Pangan selalu melakukan pemeriksaan di lapangan setiap hari guna mengantisipasi adanya kemungkinan penimbunan minyak goreng seperti yang terjadi di Sumatera Utara.
Baca Juga: Viral, Pemain Persikasi Serang Polisi Lantaran Ada Oknum Aparat yang Pukul Pemain
"Kami selalu cek ke lapangan setiap hari bersama Satgas Pangan, hingga saat ini kami belum menemukan adanya gudang yang menimbun minyak goreng seperti di Sumut," jelas Dir Reskrimsus Polda Riau, dilansir Libernesia.com dari Tribratanews, Senin 21/2/2022.
Dir Reskrimsus Polda Riau mengakui jika ada informasi terkait hal yang sama seperti di Sumut, masyarakat dapat melaporkan hal itu kepada Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatra Utara menemukan sekitar 1,1 juta kilogram produk minyak goreng kemasan tertumpuk dalam gudang suatu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Baca Juga: Perkuat Ideologi dan Wasbang, GP Ansor Karawang Gelar PKL
Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara telah menelusuri dugaan penimbunan produk minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan di tengah masyarakat. Selain itu, jajaran Polrestabes Medan juga sedang melakukan penyelidikan terhadap kondisi yang sama.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi, pihaknya turut bergabung dalam Satgas Pangan untuk menelusuri praktik-praktik curang yang menyebabkan minyak goreng langka.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas menjelaskan definisi praktik penimbunan dalam konsep persaingan usaha adalah menahan pasokan dalam rangka mengatur harga.
Baca Juga: Kapolri Bantu Sinta Auliya Bocah Penderita Tumor Tulang Kaki
"Artinya karena ada kelangkaan maka harga akan naik. Tujuan ini tidak bisa tercapai jika mereka bukan penguasa pasar, atau tidak secara bersama-sama dilakukan dengan produsen minyak goreng yang lain," jelas KPPU.
Saat ini, pemerintah sudah menetapkan HET produk minyak goreng kemasan seharga Rp14.000. Jika praktik penimbunan saat ini dilakukan secara sengaja oleh spekulan demi mendongkrak harga, menurut KPPU, tujuan itu sulit tercapai.
Artikel Terkait
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Depok Senin 21 Pebruari 2022
Ramalan Zodiak Aries Periode 21 Februari 2022 - 27 Februari 2022, Matamu Butuh Perhatian Ekstra Minggu Ini
Ramalan Zodiak Taurus Periode 21 Februari 2022 - 27 Februari 2022, Jangan Keras Kepala Menolak Perubahan
Polisi Grebek Kampung Narkoba di Tanjung Balai, Sembilan Orang Dinyatakan Positif Mengkonsumsi Narkoba
Ramalan Zodiak Gemini Periode 21 Februari 2022- 27 Februari 2022, Jangan Lupa Menabung