Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Ketua GP Ansor Karawang Usulkan Disetiap Dapil Ada Mobil Damkar
Gus Muhaimin Datangi Rumah Duka Korban Kebakaran Maut Pesantren Miftahul Khoirot
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Bekasi Rabu 23 Pebruari 2022
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Rabu 23 Pebruari 2022
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Bogor Rabu 23 Pebruari 2022