Libernesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan D sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Fasilkom Unsika Karawang.
Diketahui, insial D merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan gedung Fasilkom Unsika Karawang Tahun Anggaran (TA) 2019.
Baca Juga: Beri Keringanan untuk Petani di Karawang, Sawah Satu Hektar Bebas Pajak
“Berdasarkan hasil gelar perkara kasus dugaan korupsi pembagunan gedung Fasilkom, penyidik menetapkan D selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK sebagai tersangka,”ungkap Kepala Kejaksaan (Kajari) melalui Kasi Intel Tohom Hasiholan, Senin (6/7/2022).
Tohom mengatakan, selain ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/5/2022), pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap D.
“Guna kepentingan penyidikan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas Tohom.
Tohom menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Fasilkom Unsika Karawang penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, RSUD Karawang Jalin Kerjasama dengan Rumah Sakit Pengampu
“Ada ketidaksesuaian, diantaranya spesifikasi yang dikerjakan dan progres yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara. Saat ini penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” jelas Tohom.
Sebelumnya, sejak April 2021 Kejari Karawang melakukan pendalaman terhadap laporan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Fasilkom Unsika yang menelan anggaran hingga Rp 8 miliar.
Kemudian pada Juli di tahun yang sama, Kejari Karawang meningkatkan status perkara dugaan korupsi di lingkungan kampus Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang (Unsika) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.***
Artikel Terkait
PPDB SMP di Karawang Dibuka Ini Jadwalnya
Tingkatkan Pelayanan, RSUD Karawang Jalin Kerjasama dengan Rumah Sakit Pengampu
Warga Depok Dibuat Panik dengan Kedatang Wanita yang Mengaku Keturunan Syekh
Beri Keringanan untuk Petani di Karawang, Sawah Satu Hektar Bebas Pajak