Libernesia.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP/Mts Sederajat Tahun Ajaran 2022/2023 di Kabupaten Karawang dibuka.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang nomor 26 Tahun 2022 waktu pelaksanaan dibuka pada tanggal 20 Juni sampai 23 Juni tahun 2022.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Kecamatan Batujaya Dilanjutkan, PUPR Karawang Alokasikan APBD Rp 600 Juta
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP juga dibagi menjadi empat jalur yaitu :
1. Jalur Zonasi
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Perpindahan
4. Jalur Prestasi
b. Waktu pendaftaran dilaksanakan sebagai berikut:
1) Tangal 20 Juni s.d 23 Juni 2022 dan ditutup pada pukul 14.00 WIB
jalur :
a) Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali, Luar Kabupaten dan anak guru/tenaga kependidikan (5%);
b) Jalur Satu Desa dengan sekolah tujuan (50%); c) Jalur Afirmasi: KETM, Disabilitas dan Disleksia (20%) apabila kuota disabilitas dan disleksia tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke
KETM:
d) Jalur Non Akademis (15%).
2) Tanggal
24-25 Juni 2021 dan ditutup pada pukul 14.00 WIB Jalur
Artikel Terkait
Seorang Pekerja Asal Ciamis Tewas Karena Tenggelam di Danau Toba
Sah! Dedy Corbuzier Resmi Menikah dengan Sabrina Chairunnisa
PUPR Karawang Alokasikan APBD Rp 145 Juta untuk Penataan Ruang Dalam Gedung Kejari
Pembangunan Kantor Kecamatan Batujaya Dilanjutkan, PUPR Karawang Alokasikan APBD Rp 600 Juta