Libernesia.com - Pemilik sawah di Kabupaten Karawang memperoleh pengurangan sebesar 100 persen untuk nilai pajak bumi dan bangunan (PBB). Pengurangan ini berlaku untuk sawah dengan luas tidak lebih dari satu hektare.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2022, pemilik lahan persawahan memperoleh pengurangan nilai PBB sebesar 100 persen. Peraturan tersebut bertujuan untuk melakukan pemberdayaan bagi para petani di Kabupaten Karawang. Selain itu agar para petani dapat memiliki semangat untuk melakukan kegiatan di sawah.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, RSUD Karawang Jalin Kerjasama dengan Rumah Sakit Pengampu
"Ini ditujukan bagi petani yang benar-benar perlu kami bantu. Tujuannya agar petani mendapatkan semangat untuk bertani, menjaga Karawang dengan LP2B, (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)," ujar Cellica Nurachdiana, bupati Kabupaten Karawang, Selasa (7/6).
Peraturan tersebut juga menjadi salah satu dari cara pemerintah daerah untuk menjaga luas lahan pertanian. Saat ini, lahan pertanian di Kabupaten Karawang sudah mulai berkurang akibat alih fungsi.
"Mudah-mudahan ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani Karawang. Mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional," sambungnya.
Baca Juga: PPDB SMP di Karawang Dibuka Ini Jadwalnya
Asep Aang Rahmatullah, pelaksana tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan, sawah yang mendapat pengurangan pajak yaitu sawah yang memiliki luas tidak lebih dari satu hektare, nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebesar Rp27 ribu sampai dengan Rp82 ribu per meter. Syarat selanjutnya, memiliki sertifikat atas lahan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), memiliki KTP Kabupaten Karawang serta surat permohonan penggratisan pajak yang telah ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
"Ada beberapa syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin memperoleh pengurangan. Salah satunya harus ber KTP Karawang dan luas lahan tidak boleh lebih dari satu hektare," tuturnya.
Artikel Terkait
Pembangunan Kantor Kecamatan Batujaya Dilanjutkan, PUPR Karawang Alokasikan APBD Rp 600 Juta
PPDB SMP di Karawang Dibuka Ini Jadwalnya
Tingkatkan Pelayanan, RSUD Karawang Jalin Kerjasama dengan Rumah Sakit Pengampu
Warga Depok Dibuat Panik dengan Kedatang Wanita yang Mengaku Keturunan Syekh