Libernesia.com - Kasus Penculikan, penganiayaan dan pengeroyokan 2 wartawan di Karawang Renal Adi Wiguna dan David dianggap tidak kooperatif sejak awal pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Atas hal tersebut Kepolisian Resor (Polres) Karawang menetapkan Renal Adi Wiguna dan David selaku tersangka kasus dugaan penganiayaan dua wartawan Karawang sebagai buronan polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Rabu (26/10) mengatakan dimasukkannya kedua tersangka tersebut sebagai DPO karena keduanya tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi.
Baca Juga: Oknum Kepala Dinas di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penculikan Dua Wartawan
"Secara teknis kita Polres Karawang sudah terbitkan DPO untuk R dan D," kata Kasat Reskrim.
Terkait penyebaran informasi DPO ini di media online, cetak maupun televisi serta media sosial lainnya, diungkapkan Kasat Reskrim bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan hal tersebut.
"Nanti kita akan terbitkan secara umum, saat ini kita masih konsolidasikan terkait hal ini. Namun secara teknis sudah kita terbitkan," ujar Kasat Reskrim.
"Yang jelas kita sudah kejar dan akan kita kejar terus sampai kemana pun, sampai kita tangkap," tegasnya lagi.
Baca Juga: Kades Pasirjaya Cilamaya Kulon Dilaporkan BPD ke Bupati Karawang
Sementara itu, kata Kasat Reskrim untuk tersangka Asep Aang (AA) saat ini statusnya adalah Wajib Lapor. Dikarenakan ia masih dalam kondisi sakit.
"Untuk tersangka AA saat ini statusnya wajib lapor, dikarenakan hasil pemeriksaan dokter baik dari pihak AA maupun dokter spesialis dari Kepolisian menyatakan bahwa AA masih dalam keadaan sakit," jelasnya.
"AA wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, selama proses ini berjalan," imbuhnya.
Sementara untuk penetapan P21 Asep Aang, Kasat Reskrim menjelaskan saat ini masih dalam proses dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang. Pihaknya pun masih menunggu hasil Praperadilan yang dilayangkan Asep Aang.
"Tunggu saja hasilnya, tetapi intinya Polres Karawang sudah menjalankan proses ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap on the track," pungkasnya.
Artikel Terkait
Mau Liburan ke Bangka Belitung? Ada DAMRI yang Menjangkau Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
Tanpa Musdes, Kades Pasirjaya Cilamaya Kulon Diduga Ubah KPM Penyaluran BLT Dana Desa
Gus Muhaimin Lakukan Sidak di Pasar Johar Karawang, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil
Kades Pasirjaya Cilamaya Kulon Dilaporkan BPD ke Bupati Karawang
Siswa SMAN 1 Karawang Raih Prestasi Sepatu Roda di Tingkat Nasional-Internasional