Libernesia.com - Zaenal Mustopa melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang ke Polda Jabar.
Laporan tersebut terkait kasus penculikan yang dialami Zaenal Mustopa beberapa bulan lalu.
Disampaikan Maryadi kuasa hukum Zaenal Mustopa bahwa kliennya telah melaporkan kasus penculikan dan penganiayaan berencana.
"Kemarin Jumat 23 Desember 2022 klien kami Zaenal Mustopa membuka laporan di polda Jabar,"kata Maryadi di kantor hukum El Dialogis, Sabtu 24/12/2022.
Baca Juga: Kapolda Jabar Cek Kesiapan Pos Pengamanan di Rest Area KM 57 Karawang
Sementara Randy yang juga menjadi kuasa hukum Zaenal Mustopa menjelaskan pasal yang di laporkan oleh kliennya itu yakni pasal 328 KUHP Jo 353 dan pasal 351 tentang penculikan dengan melakukan penganiayaan yang direncanakan.
"Terlapornya yaitu tiga orang ASN yakni AAR, M dan R serta warga sipil dengan inisial D,"jelasnya.
Maryadi berharap para terlapor koperatif untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar dan tidak ada lagi alasan untuk melarikan diri.
Perlu diketahui sebelumnya para terlapor yakni AAR CS juga pernah dilaporkan oleh Gusti Sevta Gumilar alias Junot bahkan sempat dinyatakan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Karawang. Kemudian pengacara AAR Cs melakukan Praperadilan dan hasilnya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negri Karawang dan kemudian status tersangkanya di cabut.
Proses hukum tetap berlanjut hasil dari Praperadilan tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan oleh AAR Cs. Namun, dalam proses penyelidikan ulang kasus tersebut dihentikan dengan dilakukan perdamaian antara Junot dan AAR cs.***
Artikel Terkait
DAMRI Kerahkan 1.093 Unit pada Musim Natal dan Tahun Baru, Penumpang Wajib Penuhi Syarat Ini
Junot Damai, Zaenal Akan Buka Laporan Baru Soal Kasus Penculikan dan Penganiayaan oleh Oknum ASN Karawang
Pupuk Kujang Berikan Dukungan Psikososial untuk Korban Gempa Cianjur hingga Tahun Depan
Kapolda Jabar Cek Kesiapan Pos Pengamanan di Rest Area KM 57 Karawang
Polres Karawang Terima Penghargaan Piagam dari KPPN Karawang