Hal tersebut menurut BPK mengakibatkan Kas potongan pajak sebesar Rp 1.245.699.487,00 (Rp852.064.166,00 +
Rp393.635.321,00) yang terlambat disetor tidak dapat segera digunakan untuk belanja pemerintah.
Serta Ketekoran Kas Dana BOS sebesar Rp 58.867.156,00 dan berpotensi digunakan tidak sesuai peruntukkannya dan Realisasi Belanja Barang sebesar Rp 61.913.492,00 tidak dapat diyakini kewajarannya dan Kas Dana BOS sebesar Rp13.928.090,00 pada SDN Kalangsari II yang disimpan di rekening pribadi bendahara berpotensi disalahgunakan.
BPK mencatat hal tersebut disebabkan karena Bendahara BOS pada 619 SDN dan 39 SMPN tidak memedomani ketentuan yang
berlaku dalam menatausahakan kas yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk
penyetoran potongan pajak ke Kas Negara dan Kasda.
Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab Dana BOS pada 11 sekolah kurang cermat menguji tagihan, memverifikasi belanja, memerintahkan pembayaran, serta memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan Bendahara Dana BOS dan Kepala Dinas Pendidikan kurang cermat mengawasi dan mengendalikan pengelolaan Dana BOS di SMPN dan SDN.
Sementara saat dikonfirmasi Kabid Dikdas Disdikpora Karawang, Yanto bungkam tidak memberikan jawaban saat dimintai keterangan.***
Artikel Terkait
Pengelolaan Dana Bos pada 667 Sekolah di Karawang Jadi Temuan, Kabid Dikdas Disdik Bungkam
Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Pengelolaan Dana Bos 667 Sekolah
Diduga Rangkap Jabatan, Anggota PKH yang Nyambi di PPK Akan Dilaporkan ke Kemensos
Pengawasan Bawaslu Karawang Dipertanyakan Soal Anggota PPK yang Rangkap Jabatan di PKH