Libernesia.com - Usai menerima laporan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SMPN 1 Kotabaru Karawang, Saber Pungli langsung mendatangi pihak sekolah.
Kasiwas Saber Pungli Karawang, Joko mengatakan bahwa dirinya langsung mendatangi pihak sekolah yang bersangkutan dan meminta untuk mengumpulkan orangtua siswa.
"Saya mewakili saber pungli sudah mendatangi pihak sekolah di SMPN 1 Kotabaru untuk melakukan klarifikasi. Untuk hasil klarifikasi nanti akan sampaikan ke publik setelah pak haji sujana pulang dari Bandung," terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ditempat terpisah salah satu orangtua siswa, AP mengaku terbebani dengan adanya pungutan pendaftaran PPDB secara kolektif yang difasilitasi oleh pihak sekolah.
"Sebenarnya keberatan juga, jangankan buat bayar pendaftaran PPDB buat makan saja sulit," ungkapnya.
Sebelumnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di Kabupaten Karawang kembali tercoreng dengan adanya sejumlah oknum sekolah yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) untuk pendaftaran PPDB Online.
Seperti yang terjadi di SMPN 1 Kotabaru salah satu siswa yang ingin melanjutkan ke jenjang SMA/SMK justru ditawari untuk mengikuti kolektif pendaftaran di sekolah dengan membebankan biaya sebesar ratusan ribu rupiah.
"Kalau daftar sendiri ngebug linknya tapi kalau sama sekolah engga. Semua sama daftar online, oleh guru bisa tapi sama saya sendiri tidak bisa. Aneh ya. Ini juga ditawari oleh sekolah untuk dikolektifkan, tadi kata teman adik saya biayanya Rp 200 ribu," terang.
Kepala SMPN 1 Kotabaru, Dede Karbada mengaku bahwa yang melakukan pungutan pendaftaran PPDB Online tersebut merupakan oknum.
"Akan kita tindak mungkin oknum, akan kita musyawarahkan dulu nanti sama pihak sekolah," akunya.
Baca Juga: Gebyar Paten Cibuaya, Bupati Karawang Harap Mampu Berikan Manfaat Kepada Masyarakat
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Karawang, Yanto mengatakan bahwa pihak sekolah dilarang untuk melakukan pungutan kepada siswa terlebih saat pendaftaran PPDB Online.
"Aturannya tidak boleh, memang dilarang sekolah maupun guru dilarang melakukan pungutan pendaftaran PPDB. Tidak boleh membebankan," terangnya saat dihubungi.
Artikel Terkait
Pendaftaran PPDB SMPN 1 Kotabaru Diduga Dipungut Rp 200 Ribu, Tagline Karawang Maju Bupati Dipertanyakan
Polda Jabar Turun, Polres Karawang Kembali Gelar Perkara dan Mulai Panggil Sejumlah Saksi Korban Dugaan Pungli Pesangon Karyawan Perusahaan di Karawan
Korban Pungli Pesangon Karyawan PT di Karawang Buka Suara Ada Oknum Petinggi Perusahaan yang Minta Transferan Sampai Rp 20 Juta
Tak Hanya Ordal Perusahaan, Korban Ungkap Ada Oknum Serikat Terlibat Kasus Dugaan Potongan Uang Pesangon Karyawan di Karawang