Libernesia.com - Salah satu orangtua siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tirtamulya mengeluhkan adanya pungutan atau sewaan buku paket yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Salah satu orangtua siswa saat dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya bahkan diminta untuk membeli buku sebesar dua ratus ribu rupiah. Namun, karena merasa keberatan dirinya hanya memilih penyewaan buku yang lebih murah.
Baca Juga: Usai Diketahui Hamil, Siswi SMKN 1 Tirtamulya Karawang Dikeluarkan oleh Pihak Sekolah
"Disuruh namah beli buku yang 200 ribu, kalau sewa itu buku paket sewanya 20 ribu beli dua, satu semester dua kali beli, setahun 20 rebu sewanya," ungkapnya.
Sementara saat dikonfirmasi Kepala SMPN 1 Tirtamulya, Nazmudin mengelak bahwa pihak sekolah melakukan praktek sewa buku paket kepada siswanya.
"Buku paket di satir tidak disewakan pa
Buku di satir dipinjamkan ke siswa gratis tidak dipungut biaya," terangnya.
Sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang pihak sekolah mewajibkan buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa.
Kemendikbud menyatakan penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dadang Sunendar menerangkan aturan penyediaan buku salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017.
Bila sekolah menyulitkan siswa untuk memiliki buku pelajaran tertentu maka, kata dia melanggar aturan itu. "Iya sekolah tersebut melanggar UU Sisbuk, Permendikbud, serta juknis BOS," katanya.
Dadang mengingatkan sekolah untuk mematuhi regulasi soal penyediaan buku pelajaran. Sebab hal tersebut merupakan hak siswa yang mesti dipenuhi untuk kegiatan belajar mengajar. Ia menekankan Kemendikbud bakal menjatuhkan sanksi bila sekolah terbukti melanggar aturan.
"Jika terbukti melanggar, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 (tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan), bisa ada penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, sampai rekomendasi terberat," tegasnya.
Dadang menjelaskan Kemendikbud telah menyediakan buku K13 untuk kelas I sampai dengan kelas XII . Ia menjelaskan buku tersebut diberikan secara gratis kepada siswa. Adapun pengadaannya melalui dana BOS di masing-masing sekolah.
Artikel Selanjutnya
Usai Diketahui Hamil, Siswi SMKN 1 Tirtamulya Karawang Dikeluarkan oleh Pihak Sekolah
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Yana Mulyana Libernesia
Artikel Terkait
Usai Diketahui Hamil, Siswi SMKN 1 Tirtamulya Karawang Dikeluarkan oleh Pihak Sekolah
ASN Dinas PUPR Karawang Bantah Dituding Sponsori Mancing Gratis Kegiatan Acep-Gina
Bawaslu Karawang Beri Alarm ASN dan Kades tentang Netralitas di Pilkada
Ngeri Tangan Pekerja PT CSG Alami Kecelakaan Terjepit Mesin Press Hingga Hancur, Pihak HR Perusahaan Bungkam