Kepsek SMPN 1 Tirtamulya Akui Uang Pungutan Buku Paket Dipakai Untuk Biaya Sampul Buku

photo author
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:42 WIB
Ilustrasi buku paket, (foto: istimewa).
Ilustrasi buku paket, (foto: istimewa).

Libernesia.com - Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Tirtamulya mengakui adanya uang pungutan buku paket yang mestinya dilarangan keras oleh Kemendikbud.

Kepala SMPN 1 Tirtamulya, Nazmudin mengatakan bahwa uang pungutan sewa buku paket sebesar dua puluh ribu rupiah tersebut dimanfaatkan untuk biaya perawatan sampul buku.

Baca Juga: Orangtua Siswa SMPN 1 Tirtamulya Karawang Keluhkan Dugaan Pungutan Sewaan Buku Paket, Kemendikbud Larang Sekolah Bebankan Murid Beli Buku

"Buat biaya sampul buku paket, kan sudah bertahun-tahun digunakan kalau ada yang rusak tinggal diganti sampulnya. Buat biaya perawatan," terangnya.

Sebelumnya, salah satu orangtua siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tirtamulya mengeluhkan adanya pungutan atau sewaan buku paket yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Salah satu orangtua siswa saat dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya bahkan diminta untuk membeli buku sebesar dua ratus ribu rupiah. Namun, karena merasa keberatan dirinya hanya memilih penyewaan buku yang lebih murah.

"Disuruh namah beli buku yang 200 ribu, kalau sewa itu buku paket sewanya 20 ribu beli dua, satu semester dua kali beli, setahun 20 rebu sewanya," ungkapnya.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala SMPN 1 Tirtamulya, Nazmudin mengelak bahwa pihak sekolah melakukan praktek sewa buku paket kepada siswanya.

"Buku paket di satir tidak disewakan pa
Buku di satir dipinjamkan ke siswa gratis tidak dipungut biaya," terangnya.

Sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang pihak sekolah mewajibkan buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa.

Kemendikbud menyatakan penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dadang Sunendar menerangkan aturan penyediaan buku salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017.

Bila sekolah menyulitkan siswa untuk memiliki buku pelajaran tertentu maka, kata dia melanggar aturan itu. "Iya sekolah tersebut melanggar UU Sisbuk, Permendikbud, serta juknis BOS," katanya.

Baca Juga: Berbeda Keterangan, Kepsek SMKN 1 Tirtamulya Karawang Buka Suara Soal Siswinya yang Hamil Diluar Nikah Bukan Dikeluarkan Tapi Memundurkan Diri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X