Dadang mengingatkan sekolah untuk mematuhi regulasi soal penyediaan buku pelajaran. Sebab hal tersebut merupakan hak siswa yang mesti dipenuhi untuk kegiatan belajar mengajar. Ia menekankan Kemendikbud bakal menjatuhkan sanksi bila sekolah terbukti melanggar aturan.
"Jika terbukti melanggar, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 (tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan), bisa ada penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, sampai rekomendasi terberat," tegasnya.
Dadang menjelaskan Kemendikbud telah menyediakan buku K13 untuk kelas I sampai dengan kelas XII . Ia menjelaskan buku tersebut diberikan secara gratis kepada siswa. Adapun pengadaannya melalui dana BOS di masing-masing sekolah.
"Pembelian buku melalui dana Bos berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta yang menerima dana BOS. Petunjuk teknis BOS menyebutkan bahwa pembelian buku diutamakan untuk membeli buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh Kemendikbud," ujarnya.***
Artikel Terkait
Polres Purwakarta Berduka, Aiptu Didin Hasanudin Gugur Dalam Tugas
HUT TNI Ke-79, Tiga Pilar Kecamatan Wanayasa Beri Kejutan Ke Kantor Koramil
Orangtua Siswa SMPN 1 Tirtamulya Karawang Keluhkan Dugaan Pungutan Sewaan Buku Paket, Kemendikbud Larang Sekolah Bebankan Murid Beli Buku
Berbeda Keterangan, Kepsek SMKN 1 Tirtamulya Karawang Buka Suara Soal Siswinya yang Hamil Diluar Nikah Bukan Dikeluarkan Tapi Memundurkan Diri