pendidikan

Pengelolaan Dana Bos pada 667 Sekolah di Karawang Jadi Temuan, Inspektorat Berikan Himbauan untuk OPD

Rabu, 22 Mei 2024 | 08:58 WIB
Inspektorat Kabupaten Karawang memberikan himbauan kepada setiap OPD yang mendapatkan temuan BPK untuk wajib menindaklanjuti temuan tersebut 60 hari setelah LHP diterima Bupati. (foto: Yana Mulyana).

Libernesia.com - Inspektorat Kabupaten Karawang memberikan himbauan kepada setiap OPD yang mendapatkan temuan BPK untuk wajib menindaklanjuti temuan tersebut 60 hari setelah LHP diterima Bupati.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Karawang, Asip Suhendar melalui inspektur pembantu (Irban) Taufik menyampaikan bahwa bagi siapa saja OPD yang ada di karawang untuk segera menindaklanjuti jika terjadi temuan.

Baca Juga: Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Pengelolaan Dana Bos 667 Sekolah

"Himbauan Inspektorat, kepada OPD yang mendapat temuan BPK wajib menindaklanjuti temuan tersebut 60 hari setelah LHP diterima Bupati," himbaunya.

Saat ditanya soal temuan yang menjerat 667 sekolah yang ada di karawang terkait pengelolaan dana BOS yang dinilai tidak tertib, kata dia, temuan tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

"Sudah ditindaklanjut sesuai dengan rekomendasi BPK," akunya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)menemukan pengelolaan Kas di bendahara Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada 667 sekolah di Kabupaten Karawang tidak tertib.

Hasil pemeriksaan penerimaan dan penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2022 menunjukan kondisi sebagai berikut

Diantaranya, PPN, PPh 21, dan PPh 23 sebesar Rp 852.064.166 pada 620 sekolah terlambat disetorkan ke RKUN, serta Pajak Daerah sebesar Rp 393.635.321 pada 533 sekolah terlambat disetorkan ke RKUD.

Lalu, BPK mencatat pengelolaan dana BOS pada tiga sekolah tidak tertib dan terdapat selisih kurang Kas dana BOS sebesar Rp 58.867.156.

Serta pencatatan belanja dana BOS sebesar Rp 226.800.000 dalam RKU pada 11 sekolah tidak sesuai bukti belanja riil, dan diantaranya sebesar Rp 61.913.492 digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan.

Baca Juga: Pengelolaan Dana Bos pada 667 Sekolah di Karawang Jadi Temuan, Kabid Dikdas Disdik Bungkam

Dan, Kas dana BOS sebesar Rp 13.928.090 pada SDN Kalangsari II disimpan di rekening pribadi bendahara BOS.

Menurut BPK kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.

Halaman:

Tags

Terkini