pendidikan

Pengelolaan Dana Bos pada 667 Sekolah di Karawang Jadi Temuan, Inspektorat Berikan Himbauan untuk OPD

Rabu, 22 Mei 2024 | 08:58 WIB
Inspektorat Kabupaten Karawang memberikan himbauan kepada setiap OPD yang mendapatkan temuan BPK untuk wajib menindaklanjuti temuan tersebut 60 hari setelah LHP diterima Bupati. (foto: Yana Mulyana).

Hal tersebut menurut BPK mengakibatkan Kas potongan pajak sebesar Rp 1.245.699.487,00 (Rp852.064.166,00 +
Rp393.635.321,00) yang terlambat disetor tidak dapat segera digunakan untuk belanja pemerintah.

Serta Ketekoran Kas Dana BOS sebesar Rp 58.867.156,00 dan berpotensi digunakan tidak sesuai peruntukkannya dan Realisasi Belanja Barang sebesar Rp 61.913.492,00 tidak dapat diyakini kewajarannya dan Kas Dana BOS sebesar Rp13.928.090,00 pada SDN Kalangsari II yang disimpan di rekening pribadi bendahara berpotensi disalahgunakan.

BPK mencatat hal tersebut disebabkan karena Bendahara BOS pada 619 SDN dan 39 SMPN tidak memedomani ketentuan yang
berlaku dalam menatausahakan kas yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk
penyetoran potongan pajak ke Kas Negara dan Kasda.

Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab Dana BOS pada 11 sekolah kurang cermat menguji tagihan, memverifikasi belanja, memerintahkan pembayaran, serta memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan Bendahara Dana BOS dan Kepala Dinas Pendidikan kurang cermat mengawasi dan mengendalikan pengelolaan Dana BOS di SMPN dan SDN.

Sementara saat dikonfirmasi Kabid Dikdas Disdikpora Karawang, Yanto bungkam tidak memberikan jawaban saat dimintai keterangan.***

Halaman:

Tags

Terkini