Libernesia.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP/Mts Sederajat Tahun Ajaran 2022/2023 di Kabupaten Karawang dibuka.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang nomor 26 Tahun 2022 waktu pelaksanaan dibuka pada tanggal 20 Juni sampai 23 Juni tahun 2022.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Kecamatan Batujaya Dilanjutkan, PUPR Karawang Alokasikan APBD Rp 600 Juta
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP juga dibagi menjadi empat jalur yaitu :
1. Jalur Zonasi
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Perpindahan
4. Jalur Prestasi
b. Waktu pendaftaran dilaksanakan sebagai berikut:
1) Tangal 20 Juni s.d 23 Juni 2022 dan ditutup pada pukul 14.00 WIB
jalur :
a) Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali, Luar Kabupaten dan anak guru/tenaga kependidikan (5%);
b) Jalur Satu Desa dengan sekolah tujuan (50%); c) Jalur Afirmasi: KETM, Disabilitas dan Disleksia (20%) apabila kuota disabilitas dan disleksia tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke
KETM:
d) Jalur Non Akademis (15%).
2) Tanggal
24-25 Juni 2021 dan ditutup pada pukul 14.00 WIB Jalur